Senin, 20 Februari 2012

KURA-KURA BERLEHER ULAR (Chelodina mccordi)

Oleh: Fitri Irma Deni, S.Pd

Kura-kura berleher ular pulau Rote (Chelodina mccordi) adalah kura-kura kecil berleher panjang, ditemukan hanya di habitat lahan basah pulau Rote, bagian timur Indonesia. Karena Kura-kura endemik ini telah menjadi spesies baru sejak 1994, permintaan internasional sangat intensif untuk spesies ini sampai pada titik ambang kepunahan di alam (Sherperd, 2006: 22). Berikut pengklasifikasian kura-kura berleher ular pulau Rote (Chelodina mccordi)
Kingdom         : Animalia
Filum               : Chordata
Kelas               : Reptilia
Ordo                : Testudinata
Famili              : Chelidae
Genus              : Chelodina
Spesies            : Chelodina mccordi

Ciri-ciri dan Perilaku
Chelodina mccordi rata rata ukuran tubuhnya mencapai 22cm dan beberapa individu tumbuh lebih besar. Cangkang kura kura ini berwarna kelabu coklat, sedangkan pada bagian bawahnya pucat kekuning kuningan (Anonim a, 2011). Hewan ini tidak dapat menarik dan menyembunyikan leher dan kepalanya ke dalam tempurung (karapas). Karena lehernya yang panjang sehingga hanya dapat melipat lehernya ke samping tempurung. Lehernya  panjang menyerupai ular sehingga lebih dikenal dengan kura-kura berleher ular (Alamendah, 2011).
Rhodin dalam Sherperd (2006: 26) menjelaskan bahwa kura-kura berleher ular dengan jenis Chelodina mccordi adalah spesies yang sama dengan Chelodina  novaeguineae yang berada di kepulauan New Guinea. Terlihat berbeda karena mengalam isolasi. Setelah Berbagai studi banding yang dilakukan oleh Rhodin menyimpulkan bahwa sebenarnya kura-kura berleher panjang dari pulau Rote adalah spesies baru yang berbeda dengan  Chelodina  novaeguineae yang berada di kepulauan New Guinea.

 
Gambar 1. Kura-kura berleher ular (Chelodina mccordi) di Pulau Rote

Secara spesifik belum diketahui secara jelas perilaku dan ekologi perkembangbiakkan dari C. mccordi di alam. Awal tahun 2005, salah seorang eksportir reptil di Jakarta mengaku memiliki telur yang diletakkan oleh C. mccordi betina yang diambil dari alam saat masih terkubur. Tidak diketahui persis berapa dari telur tersebut yang mampu menetas atau ada dari telur-telur tersebut yang ditetaskan. Perkembangbiakkan di dalam penangkaran telah berhasil dilakukan, bahkan sampai dengan generasi kedua(F2), di Eropa dan Amerikan Utara.

Habitat, Populasi, dan Konservasi
Kura kura berleher ular pulau Rote tinggal di rawa, danau, dan sawah di selatan pulau Rote. Spesies ini seringkali diperdagangkan oleh para kolektor reptil endemik internasional. Sehingga lebih sering ditemukan di penangkaran dibandingkan habitat aslinya. Jumlah populasi spesies ini semakin berkurang, karena selalu diperdagangkan, namun perkembangbiakannya sedikit. Para pedagang seringkali menggunakan perangkap untuk menangkap hewan ini di rawa-rawa air tawar di Pulau Rote.

Penduduk lokal pulau Rote mengatakan bahwa banyak, jika tidak seluruh danau dan lahan basah berkurang dan beberapa yang lebih sempit telah kering total. Penduduk lokal mengklaim bahwa fenomena ini terjadi karena menurunnya curah hujan. Kelanjutan dari penurunan ini dan pengaruh pada populasi kura-kura belum diketahui pasti.

Kura-kura berleher ular pulau Rote (Chelodina mccordi)  merupakan spesies dilindungi di  Indonesia sejak 1980.  Semenjak diidentifikasikan sebagai spesies baru pada tahun 1994, Kura-kura Pulau Rote telah dilindungi di Indonesia di bawah payung hukum dari C. novaguineae, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.716/Kpts/um/10/1980. Oleh karena itu, tidak ada perdagangan secara legal dari C. mccordi antara tahun 1980 dan 1994. Setiap perdagangan dari kura-kura Pulau Rote yang terjadi dalam periode tersebut dianggap ilegal/melawan hukum (Sheperd, 2006: 28).
Laporan terbaru yang dikeluarkan TRAFFIC, jaringan pemantau perdagangan satwa dan tumbuhan liar, menemukan bahwa penangkapan dan perdagangan satwa ini tidak dilaksanakan berdasarkan peraturan resmi yang berlaku di Indonesia. Meskipun sebelumnya ada quota nasional yang diberikan untuk pemanenan dan ekspor spesies C. mccordi antara tahun 1997 dan 2001, tetapi tidak ada lisensi yang dikeluarkan untuk melakukan koleksi (pengumpulan), termasuk tidak ada izin pemindahan (transportasi) yang dikeluarkan dari tempat sumber spesies ini ke tempat-tempat ekspor dalam wilayah Indonesia. Semua spesimen C. mccordi yang telah diekspor sejak 1994 diperoleh secara illegal (Anonim b, 2006).
Di tahun 2000, Daftar Merah IUCN mengkategorikan spesies ini kedalam status kritis (Critically Endangered), dan pada tahun yang sama kura-kura berleher ular dari Pulau Rote ini dievaluasi berada diambang kepunahan. Spesies ini masuk dalam daftar Appendix II Konvensi Mengenai Perdagangan Internasional Terhadap Spesies Satwa dan Tumbuhan Dilindungi (CITES), dimana semua perdagangan internasional terhadap satwa ini harus dilaksanakan sesuai sistem resmi yang berlaku. 
Meskipun demikian, permintaan internasional yang terus-menerus untuk C. mccordi dari kolektor dan penggemar satwa langka di Eropa, Amerika Utara dan Asia Timur mendorong spesies endemik ini menuju kepunahan.  Walaupun C. mccordi telah dimasukkan dalam daftar spesies dilindungi di Indonesia. Namun sangat disayangkan, hewan ini tidak termasuk daftar hewan yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999. Monitoring dan penegakan hukum untuk melindungi satwa liar ini dari eksploitasi berlebihan sangat lemah dan di beberapa tempat tidak terlihat. Jika peraturan-peraturan, misalnya untuk penangkapan dan pemindahan satwa liar ini tidak ditegakkan, keberadaan spesies ini di alam dipastikan akan punah dalam waktu dekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar